Bantuan Langsung Tunai Dana Desa atau BLT Dana Desa merupakan salah satu program bantuan sosial yang dikelola langsung oleh pemerintah desa. Program ini menyasar warga miskin di pedesaan yang belum tercover oleh bantuan sosial dari pemerintah pusat seperti PKH atau BPNT. Dengan nominal Rp300.000 per bulan, BLT Dana Desa menjadi bantalan ekonomi penting bagi keluarga kurang mampu di tingkat desa.
Berbeda dengan bantuan sosial Kemensos yang datanya ditarik secara nasional (top-down), BLT Dana Desa menggunakan pendekatan bottom-up. Artinya, pendataan dan penetapan penerima dilakukan dari tingkat paling bawah melalui musyawarah desa. Oleh karena itu, memahami syarat dan kriteria penerima menjadi sangat penting agar Anda tidak melewatkan hak bantuan yang seharusnya diterima.
Perbedaan BLT Dana Desa dengan Bantuan Sosial Lainnya
Sebelum membahas syarat penerima, penting untuk memahami perbedaan mendasar BLT Dana Desa dengan program bantuan sosial lainnya:
Sumber Dana
BLT Dana Desa diambil dari persentase anggaran Dana Desa yang diterima oleh setiap desa, bukan dari anggaran Kementerian Sosial (APBN Pusat) seperti PKH atau BPNT. Pemerintah desa diwajibkan mengalokasikan sebagian Dana Desa untuk bantuan langsung tunai ini.
Pengelolaan
Program ini dikelola langsung oleh pemerintah desa setempat dengan pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bukan oleh Kementerian Sosial atau Dinas Sosial.
Penetapan Penerima
Data penerima tidak semata-mata diambil dari DTKS pusat, melainkan hasil verifikasi faktual di lapangan yang disahkan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Hal ini memberikan wewenang kepada desa untuk menentukan penerima sesuai kondisi riil warga.
Sasaran Penerima
BLT Dana Desa bersifat komplementer, artinya menyasar warga miskin yang belum atau tidak menerima bantuan PKH dan BPNT. Tujuannya adalah pemerataan bantuan agar tidak ada warga miskin yang terlewat.
Syarat Utama Penerima BLT Dana Desa 2026
Berdasarkan regulasi terbaru dan Peraturan Menteri Desa PDTT, berikut adalah kriteria utama yang wajib dipenuhi untuk menjadi penerima BLT Dana Desa tahun 2026:
Syarat Domisili
Calon penerima wajib berdomisili di desa yang bersangkutan. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan Kartu Keluarga yang tercatat di administrasi desa tersebut. Warga pendatang yang belum mengurus perpindahan data kependudukan tidak bisa menerima bantuan ini.
Syarat Ekonomi
Penerima harus masuk dalam kategori keluarga miskin ekstrem atau rentan miskin berdasarkan kriteria BPS setempat. Secara teknis, penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan kategori desil 1 hingga desil 3. Kriteria ekonomi juga mencakup keluarga dengan penghasilan di bawah garis kemiskinan desa, tidak memiliki aset produktif yang memadai, atau menempati rumah tidak layak huni.
Syarat Tidak Menerima Bantuan Lain
Ini adalah syarat administratif yang paling krusial. Calon penerima BLT Dana Desa dilarang merangkap sebagai penerima bantuan sosial lain dari APBN, meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja.
Aturan ini dibuat agar terjadi pemerataan bantuan dan menjangkau warga miskin yang selama ini “tercecer” dari pendataan Kemensos pusat.
| Kategori Prioritas | Keterangan |
|---|---|
| Keluarga Miskin Ekstrem | Kemampuan pemenuhan kebutuhan dasar sangat terbatas berdasarkan kriteria BPS |
| Kehilangan Mata Pencaharian | Warga yang kehilangan pekerjaan/penghasilan utama, termasuk petani terdampak gagal panen |
| Keluarga dengan Anggota Sakit Menahun | Memiliki anggota keluarga menderita penyakit kronis sehingga tidak produktif |
| Lansia Tanpa Dukungan Ekonomi | Lansia yang tinggal sendiri tanpa dukungan ekonomi memadai |
| Penyandang Disabilitas | Penyandang disabilitas yang tidak memiliki aset untuk membiayai hidupnya |
Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran
Bagi warga yang ingin mengajukan diri sebagai penerima BLT Dana Desa, siapkan dokumen berikut:
- KTP Elektronik (e-KTP) asli dan fotokopi – Pastikan NIK sudah online di Dukcapil dan sesuai domisili desa
- Kartu Keluarga (KK) terbaru yang sudah online
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW – Jika data belum masuk DTKS
- Surat Kuasa Bermaterai – Jika pengambilan dana diwakilkan karena sakit atau berhalangan
Besaran dan Mekanisme Pencairan BLT Dana Desa 2026
Nominal BLT Dana Desa ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dalam satu tahun anggaran penuh, total bantuan yang bisa diterima mencapai Rp3.600.000.
Namun, mekanisme pencairannya jarang dilakukan setiap bulan secara terpisah. Pemerintah desa umumnya menggunakan sistem rapel atau penggabungan periode dengan pola triwulanan:
- Triwulan I (Januari-Maret): Rp900.000
- Triwulan II (April-Juni): Rp900.000
- Triwulan III (Juli-September): Rp900.000
- Triwulan IV (Oktober-Desember): Rp900.000
Waktu pencairan bisa berbeda antar desa tergantung kecepatan administrasi pemerintah desa dalam mengajukan pencairan Dana Desa ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Cara Cek Status Penerima BLT Dana Desa
Karena datanya dikelola oleh desa, cara pengecekan BLT Dana Desa sedikit berbeda dengan bantuan sosial Kemensos:
Cek Langsung di Kantor Desa
Cara paling akurat adalah mendatangi kantor desa setempat. Sesuai aturan transparansi, pemerintah desa wajib menempelkan daftar nama KPM BLT Dana Desa di papan pengumuman balai desa. Anda juga bisa bertanya kepada operator desa atau Kepala Dusun (Kadus) mengenai SK Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Cek via Website Kemensos
Meskipun BLT Dana Desa dikelola desa, data penerima sering terintegrasi dengan sistem Kemensos. Anda bisa mengecek melalui cekbansos.kemensos.go.id untuk memastikan tidak terdaftar sebagai penerima PKH/BPNT. Jika kolom PKH dan BPNT kosong, peluang mendapat BLT Dana Desa lebih besar.
Melalui Ketua RT/RW
Biasanya, surat undangan pencairan didistribusikan melalui Ketua RT atau RW. Jika merasa memenuhi syarat, konsultasikan dengan RT setempat untuk memastikan nama sudah diusulkan dalam musyawarah desa.
Prosedur Pendaftaran BLT Dana Desa
Jika Anda merasa layak namun belum terdata, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Lapor ke RT/RW – Sampaikan kondisi ekonomi keluarga dan niat untuk didaftarkan
- Kunjungi Kantor Desa – Bawa KTP dan KK untuk mengisi formulir pengajuan
- Tunggu Musyawarah Desa – Data Anda akan dibahas dalam Musdesus bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat
- Verifikasi Lapangan – Tim desa akan melakukan survei ke rumah Anda
- Penetapan SK – Jika lolos, nama Anda akan masuk dalam SK Penetapan KPM yang ditandatangani Kepala Desa
- Pencairan Dana – Tunggu jadwal pencairan sesuai pengumuman desa
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah penerima BLT Dana Desa boleh menerima bantuan beras dari pemerintah? Secara umum, penerima BLT Dana Desa boleh menerima bantuan beras cadangan pangan pemerintah karena jenis bantuannya berbeda (uang vs barang). Namun, kebijakan ini bisa berbeda tergantung aturan teknis di daerah masing-masing.
Mengapa tetangga yang terlihat mampu bisa dapat BLT Dana Desa? Hal ini mengindikasikan data yang tidak tepat sasaran. Anda berhak melaporkan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau melalui layanan pengaduan online di Lapor.go.id agar dilakukan verifikasi ulang pada Musdes berikutnya.
Kapan batas akhir penyaluran BLT Dana Desa 2026? Program ini berjalan selama satu tahun anggaran penuh, yaitu Januari hingga Desember 2026. Pencairan terakhir biasanya dilakukan pada Triwulan IV.
Apakah ada potongan saat menerima BLT Dana Desa? Tidak boleh ada pemotongan sepeser pun. Penerima berhak mendapat dana utuh sesuai nominal yang ditetapkan. Jika ada oknum yang meminta pungutan dengan dalih apapun, laporkan ke BPD atau saluran pengaduan resmi.
Bagaimana jika saya pindah domisili ke desa lain? Status kepesertaan BLT Dana Desa terikat pada desa tempat tinggal. Jika pindah, Anda harus mengurus perpindahan data kependudukan dan mendaftar ulang melalui musyawarah desa di tempat tinggal baru.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT, Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, serta regulasi terkait per Januari 2026. Kebijakan dan nominal bantuan dapat berbeda di setiap desa dan dapat berubah sesuai dengan keputusan pemerintah terbaru. Untuk informasi paling akurat, hubungi kantor desa setempat.
Penutup
Program BLT Dana Desa merupakan wujud otonomi desa dalam mengurus kesejahteraan warganya yang kurang mampu. Bantuan ini hadir untuk mengisi celah yang tidak terjangkau oleh program bantuan sosial dari pemerintah pusat, sehingga memastikan keadilan sosial menyentuh hingga ke pelosok desa.
Bagi Anda yang merasa memenuhi syarat, jangan hanya menunggu. Jalin komunikasi yang baik dengan Ketua RT/RW dan pastikan hadir dalam musyawarah desa agar aspirasi Anda tersampaikan. Mari bersama-sama mengawasi penyaluran BLT Dana Desa agar benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi yang membutuhkan.