Beranda » Bansos » Syarat Penerima BSU 2026, Khusus Karyawan Gaji di Bawah 3,5 Juta

Syarat Penerima BSU 2026, Khusus Karyawan Gaji di Bawah 3,5 Juta

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) menyasar pekerja dengan penghasilan rendah sebagai jaring pengaman sosial di sektor ketenagakerjaan. Salah satu syarat utama yang ditetapkan adalah batasan gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan. Bagi karyawan dengan penghasilan di bawah angka tersebut, memahami persyaratan lengkap sangat penting untuk memastikan tidak terlewat jika program ini kembali digulirkan di tahun 2026.

Berdasarkan regulasi Kementerian Ketenagakerjaan, data penerima BSU diambil secara otomatis dari database BPJS Ketenagakerjaan. Namun bukan berarti semua peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta otomatis mendapat bantuan. Ada kriteria ketat yang diterapkan untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Artikel ini akan membahas secara detail syarat-syarat yang harus dipenuhi beserta cara memverifikasi status kelayakan.

Syarat Utama Penerima BSU 2026

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Calon penerima wajib merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah dan masih berlaku. NIK harus terdaftar valid di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Data NIK ini nantinya akan dicocokkan dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan saat proses verifikasi.

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Syarat mutlak penerima BSU adalah terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pada BSU 2025, cut-off data ditetapkan sampai 30 April 2025, yang berarti pekerja yang baru didaftarkan setelah tanggal tersebut tidak masuk dalam daftar penerima.

Baca Juga:  Pengertian BPNT 2026: Bantuan Pangan Non Tunai dan Cara Kerjanya – Panduan Lengkap Januari 2026

Kategori kepesertaan yang berhak adalah Pekerja Penerima Upah (PU), yaitu pekerja yang bekerja dengan menerima gaji atau upah dari pemberi kerja. Status kepesertaan bisa dicek melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

3. Batas Gaji Maksimal Rp3.500.000

Ketentuan Gaji Penjelasan
Batas Umum Maksimal Rp3.500.000 per bulan
Pengecualian UMK/UMP Jika UMK/UMP daerah lebih tinggi, batas gaji mengikuti standar setempat
Komponen Gaji Gaji pokok + tunjangan tetap yang dilaporkan ke BPJS
Data Acuan Berdasarkan upah yang dilaporkan perusahaan, bukan gaji aktual
Pembulatan UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

Catatan penting: Jika gaji Anda sedikit di atas Rp3,5 juta namun di bawah UMP/UMK daerah, Anda masih berpotensi lolos seleksi. Aturan ini bersifat fleksibel mengikuti standar upah minimum kabupaten atau kota setempat sesuai Pasal 4 ayat (3) Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

4. Bukan ASN, TNI, atau Polri

BSU secara tegas dikecualikan bagi beberapa kategori pekerja sektor publik:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Alasannya karena kelompok ini memiliki skema penggajian dan tunjangan tersendiri dari negara.

5. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain

Untuk memastikan pemerataan bantuan, penerima BSU tidak boleh sedang menerima program bantuan sosial lain pada periode yang sama, seperti:

  • Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
  • Kartu Prakerja
  • BLT BBM

Sistem akan melakukan cross-check otomatis dengan database Kemensos dan PMO (Project Management Office) Kartu Prakerja untuk mengeliminasi duplikasi.

6. Memiliki Rekening Bank Aktif

Calon penerima wajib memiliki rekening bank atas nama sendiri di salah satu bank berikut:

  • Bank BRI
  • Bank BNI
  • Bank Mandiri
  • Bank BTN
  • Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk wilayah Aceh

Rekening harus dalam kondisi aktif (tidak dormant) agar transfer dapat masuk dengan lancar.

Baca Juga:  Cara Cek Penerima Bansos 2026 via NIK di cekbansos.kemensos.go.id

Alasan Umum Tidak Lolos Seleksi BSU

Beberapa faktor yang menyebabkan pekerja tidak memenuhi syarat meskipun gaji di bawah Rp3,5 juta:

  1. Status Kepesertaan Non-Aktif – Perusahaan menunggak iuran atau baru mendaftarkan karyawan setelah tanggal cut-off
  2. Gaji Melebihi Ambang Batas – Upah yang dilaporkan perusahaan ke BPJS melebihi batas meskipun gaji aktual lebih rendah
  3. NIK Tidak Valid – Data NIK bermasalah atau tidak terdaftar di Dukcapil
  4. Duplikasi Bantuan – NIK terdeteksi di database sebagai penerima PKH, BPUM, atau Kartu Prakerja
  5. Rekening Bermasalah – Rekening tidak aktif, salah nama, atau bukan di bank penyalur

Cara Cek Kelayakan Penerima BSU

Melalui Website Kemnaker

  1. Kunjungi bsu.kemnaker.go.id atau account.kemnaker.go.id
  2. Buat akun atau login jika sudah memiliki akun
  3. Masukkan NIK dan data diri
  4. Perhatikan status yang muncul (Calon Penerima, Ditetapkan, atau Tersalurkan)

Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  1. Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store
  2. Buat akun dengan memasukkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  3. Login dan pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
  4. Sistem akan menampilkan status kelayakan

Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

  1. Akses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Masukkan email dan kata sandi yang sudah terdaftar
  3. Klik menu “Bantuan Subsidi Upah” di dashboard
  4. Lihat keterangan status validasi data

Melalui HRD Perusahaan

Langkah paling mudah adalah bertanya langsung ke bagian HRD atau personalia di perusahaan. HRD biasanya memiliki informasi terkait daftar karyawan yang diajukan atau terdaftar sebagai penerima BSU karena mereka yang bertanggung jawab dalam pendataan awal.

Tips Agar Lolos Seleksi BSU

  1. Pastikan Data Kepesertaan Valid – Cek dan update data pribadi di BPJS Ketenagakerjaan secara berkala
  2. Konfirmasi Pelaporan Gaji – Pastikan perusahaan melaporkan upah yang sebenarnya ke BPJS (di bawah batas maksimal)
  3. Jaga Status Kepesertaan Aktif – Pastikan iuran BPJS dibayarkan tertib oleh perusahaan
  4. Sinkronkan Data NIK – Pastikan NIK di BPJS sama dengan data di Dukcapil
  5. Aktifkan Rekening Bank – Lakukan transaksi minimal sebulan sekali agar rekening tidak dormant
  6. Jangan Duplikasi Bantuan – Hindari menerima bantuan sosial lain pada periode yang sama
Baca Juga:  Syarat Penerima BLT Dana Desa 2026: Panduan Lengkap dan Terbaru untuk Warga Desa (Januari 2026)

Bagian FAQ

Apakah semua peserta BPJS Ketenagakerjaan otomatis dapat BSU?

Tidak otomatis. Hanya peserta aktif kategori Penerima Upah (PU) dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan yang berhak menerima. Selain itu, penerima tidak boleh sedang menerima bansos lain seperti PKH atau Kartu Prakerja.

Bagaimana jika sudah resign tapi pernah terdaftar?

Anda tetap berhak menerima jika pada bulan acuan pendataan (cut-off) status Anda masih aktif bekerja dan membayar iuran. BSU diberikan berdasarkan data saat cut-off, bukan kondisi saat pencairan.

Apakah guru honorer bisa dapat BSU Kemnaker?

Guru honorer yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan bukan ASN berpotensi mendapatkan BSU. Namun guru honorer di bawah Kemendikbud atau Kemenag biasanya memiliki skema BSU tersendiri (BSU Guru).

Apa artinya status “Masih Calon”?

Status “Masih Calon” berarti data Anda sedang dalam proses verifikasi dan pemadanan dengan data perbankan atau kementerian lain. Tunggu hingga status berubah menjadi “Ditetapkan” atau “Tersalurkan”.

Bagaimana cara mencairkan BSU jika tidak punya ATM?

Anda bisa mendatangi bank penyalur atau Kantor Pos dengan membawa KTP dan bukti penetapan penerima untuk pencairan tunai.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan regulasi terkait yang berlaku. Syarat dan kriteria penerima BSU dapat berubah sesuai kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan. Hingga Januari 2026, belum ada pengumuman resmi terkait pencairan BSU tahun ini. Selalu pantau informasi resmi dari kemnaker.go.id dan bsu.kemnaker.go.id untuk update terkini.

Penutup

Syarat penerima BSU 2026 untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta mencakup status WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah, bukan ASN/TNI/Polri, dan tidak menerima bantuan sosial lain. Meskipun belum ada kepastian pencairan di tahun 2026, pekerja sangat disarankan untuk mempersiapkan data agar tidak ketinggalan saat program dibuka sewaktu-waktu.

Kunci utama kelolosan adalah keaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, validitas data yang dilaporkan HRD, dan kepatuhan terhadap syarat gaji. Selalu pantau informasi resmi dari akun media sosial Kemnaker atau situs BPJS Ketenagakerjaan agar tidak termakan hoaks. Semoga informasi ini bermanfaat dan semoga rezeki selalu dilancarkan untuk para pekerja Indonesia.

Tinggalkan komentar